Koordinasi Calon Siswa Baru, Demi Menghindari Anak Putus Sekolah

Pendidikan berperan penting untuk mengasah kemampuan kognitif anak hingga beranjak dewasa. Kemampuan ini menjadi bekal kecekatan seorang individu dalam menyelesaikan masalah dan tugas apapun. Pelatihan kemampuan kognitif semakin baik jika diajarkan sejak dini.

SMK Islam 1 Blitar membantu anak untuk mengenal cita-cita, bahkan mewujudkannya. SMK Islam 1 Blitar membuat anak punya pengetahuan dan keterampilan yang membuat siswa jadi orang istimewa. Bukan hanya untuk diri sendiri, dengan bersekolah, anak menjadi punya pengetahuan dan keterampilan sehingga bisa membantu orang lain.

Pada prinsipnya, tidak boleh ada anak yang tidak mendapatkan hak pendidikan. Program PPDB SMK islam 1 Blitar adalah salah satu tahapan untuk pemenuhan hak pendidikan anak. PPDB SMK Islam 1 Blitar telah berjalan sesuai prinsip hak anak seperti yang tercantum dalam konvensi hak anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta menghormati pandangan anak.

Saat ini, kebijakan dan pelayanan program PPDB SMK Islam 1 Blitar berjalan dengan baik, menjangkau seluruh anak Jawa Timur. SMK Islam 1 Blitar berusaha menghindari anak putus sekolah, karena tidak mendapatkan layanan program PPDB dengan baik.

Begini Alur Kenaikan Kelas , Saat Rapat Verifikasi Kelanikan Kelas X

Sistem verifikasi nilai rapor digital SMK Islam 1 Blitar dibuat untuk memastikan transparansi dalam proses penilaian kelas X, XI dan XII. Dengan verifikasi yang dilakukan secara menyeluruh, informasi mengenai nilai rapor menjadi lebih akurat dan dapat dipercaya. Sejak 2016, SMK Islam 1 Blitar menggunakan rapot digital (http://erapor.smkislam1blitar.sch.id:8154/).

Berikut kriteria Kenaikan Kelas X Ke Kelas XI SMK Islam 1 Blitar 2022/2023
1. Secara Umum Siswa dinyatakan Naik Kelas apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti;
b. Memiliki sikap yang dimanifestasikan dalam kriteria karakter sekurang-kurangnya BAIK
c. Nilai extrakurikuler pendidikan kepramukaan sekurang-kurangnya BAIK
d. Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran dengan nilai dibawah Skor Ketuntasan Minimal (SKM) atau predikat D.
e. Mengikuti Ujian Akhir Semester untuk semua mata pelajaran ganjil dan genap.
f. Kehadiran siswa minimal 95 %.

2. Kenaikan Kelas sebagaimana dimaksud pada Nomor 1, ditetapkan oleh satuan Pendidikan dalam rapat pleno Guru dan Tata Usaha.

Kepala SMK Islam 1 Blitar, Drs. H. Solihin, M.AP menjelaskan dalam rapat bahwa anak-anak yang sudah berprestasi untuk di masukkan datanya ke Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI), sambil berharap kemungkinan akan dilirik oleh perusahaan, dan mungkin kementerian. Kaitannya prestasi sekolah.

“Tolong wali kelas untuk dicermati nilainya. Mudah-mudahan semua lancar, semua baik. Amin” tuturnya.

Dari pantauan redaksi, terdapat 942 siswa kelas X.

 

UASBK, Ketahui Tujuan dan Penjelasannya

Ujian Berbasis Komputer atau Computer Base Test yang biasa disingkat UBK/CBT adalah sistem pelaksanaan ujian dengan menggunakan komputer sebagai media ujiannya. Dalam pelaksanaannya, UBK sangat berbeda dengan sistem ujian nasional berbasis kertas atau Paper Based Test (PBT).

Sejak 2016, SMK Islam 1 Blitar menggunakan teknologi digital sebagai alat bantu ujian. UBK SMK Islam 1 Blitar dibuat dan dikembangkan untuk meminimalisasi kecurangan atau kebocoran soal ujian, mencegah keterbatasan soal, kerusakan pada soal, mengurangi biaya pelaksanaan dan pengunaan kertas. Hasil dari ujian UBK dapat dilihat langsung setelah proses ujian selesai.

Ditahun 2023 ini, dimulai tanggal 29 Mei 2023 hingga 15 Juni 2023, SMK Islam 1 Blitar mengadakan Ujian Akhir Sekolah Berbasis Komputer (UASBK). UASBK ini untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik serta menentukan kenaikan kelas.

Adapun syarat-syarat kenaikan kelas tersebut ialah, telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memiliki sikap yang dimanifestasikan baik, mengikuti pramuka, tidak memiliki lebih dari 2 mapel dibawah standar, mengikuti seluruh mata pelajaran yang diujikan, dan kehadiran minimal 95%.